BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (8/2/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan Perindunstrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperdaginkop-UKM).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Bolmut Drs. Mulyadi Pamili, SH, kerena polemik sebelumnya berhembus di publik, maka hari ini pihak Komisi II DPRD Bolmut melakukan RDP. “Tapi kami bukan pengambil keputusan, hanya memfasilitasi antara pedagang pasar dengan dinas teknis. Dalam waktu dekat kami akan meninjau pasar Boroko, dan setelah itu kami akan duduk bersama untuk lakukan RDP,” jelas Pamili.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperdaginkop dan UKM Bolmut, Sulatri Ponogoa mengatakan, pihaknya berharap RDP ini melahirkan keputusan mutlak. “Apakah lapak yang berada di pasar Boroko retribusinya sesuai Perda atau lapak dirubah sesuai ukuran yang pedagang bisa jangkau sesuai pembayaranya,” terangnya.
Terpisah, salah satu pedangan pasar Mardan Walangadi mengungkapkan, selama ini mereka sangat terbebani dengan retribusi pasar yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Kami mengeluh di DPRD ini untuk meminta keringanan retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda, karena itu sangat memberatkan kami sebagai pedagang. Sehingga dalam RDP ini ada sebuah keputusan yang tidak memberatkan kami sebagai pelaku usaha,” harapnya.
Diketahui, hadir dalam RDP tersebut diantaranya, anggota Komisi Sofyan Goma, Lepi Nani, Ferdiansyah Septian Pakaya, serta Kepala Disperdaginkop dan UKM Leida Pontoh dan jajarannya, serta perwakilan pedagang. (Advetorial)
Komentar