DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tahap II LKPJ Wali Kota Tahun 2024

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin (19/5/2025) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penyerahan Surat Keputusan tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu tahun anggaran 2024.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta SE dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, yang dihadiri Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib diwakili oleh Wakil Wali Kota Rendy V Mangkat, para pimpinan OPD, serta para anggota DPRD Kotamobagu.

Dalam paripurna tersebut, Ketua Pansus LKPJ Wali Kota tahun 2024, Roy Kasenda membacakan beberapa rekomendasi yang berhasil dirangkum sejak pembahasan hingga turun lapangan. Selanjutnya, digelar penandatangan dan penyerahan Berita Acara Penyerahan (BAP) surat keputusan rekomendasi Pansus LKPJ tahun 2024 oleh pimpinan DPRD dan diserahkan ke Wakil Walikota.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta SE yang memimpin paripurna berharap apa yang menjadi catatan atau rekomendasi dari Pansus LKPJ DPRD Kotamobagu dapat ditindaklanjuti oleh eksekutif guna perbaikan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan ke depan.

“Surat keputusan atas rekomendasi Pansus LKPJ tahun 2024 ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah kota Kotamobagu untuk lebih menata berbagai permasalahan yang ditemui saat pembahasan dan pengecekan di lapangan,” kata Adrianus.

Sementara itu, Wakil Wali Kota, Rendy V memberikan sejumlah tanggapan atas rekomendasi Pansus LKPJ.

“Pemerintah menyambut baik rekomendasi dari Pansus LKPJ. Ini menjadi masukan yang positif bagi pemerintah untuk terus berbenah guna membangun Kotamobagu Bersahabat ke depannya,” kata Rendy.

Turut hadir, unsur Forkompimda, Sekda Kotamobagu, jajaran Asisten, Pimpinan OPD, camat, sangadi dan lurah se Kotamobagu. (Advertorial)

Komentar