BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (18/9/2023), menggelar rapat paripurna dalam rangka penanda tanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Frangky Chandra di dampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdulah dan Saiful Ambarak yang digelar di ruang sidang DPRD Bolmut.
Dalam pemaparannya Ketua DPRD Bolmut mengatakan, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019. Maka melalui surat Bupati Nomor 900/1255/Setdakab.BPKD, perihal penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023, ditindak lanjuti dalam rapat paripurna penyampaian perubahan KUA-PPAS tahun 2023.
“KUA-PPAS yang telah disepakati dan tertuang dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani bersama Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. Untuk mendaptkan informasi yang lebih rincih tentang prioritas-prioritas dalam rancangan KUA-PPAS tahun 2023, untuk ditetapan menjadi Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, maka sebagai catatan untuk ditindak lanjuti adanya penyesuaian, pengurangan, pergeseran serta penambahan angka-angka dengan melihat skala prioritas yang telah disepakati bersama,” jelas Chandra.
Diketahui, turut hadir dalam paripurna tersebut diantaranya, Bupati Bolmut, Wakil Bupati, anggota DPRD Bolmut, para Asisten, pimpinan OPD, Kejaksaan, Ketua Bawaslu, Staf Khusus Bupati dan Badan Pakar. (Advetorial)
Komentar