DPRD Bolmut Gelar Paripurna Penetapan Ranperda APBD Tahun 2019

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (1/7/2020) menggelar rapat paripurna penetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut, dipimpin Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua I Salim Bin Abdullah, Wakil Ketua II Saiful Ambarak, serta di ikuti anggota DPRD Bolmut.
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chandra mengatakan, agenda rapat paripurna ini meliputi laporan Badan Anggaran (Banggar), penyampaian pandangan masing masing fraksi dan pendapat akhir Bupati Bolmut.
“Seluruh fraksi DPRD Bolmut telah menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Frangky.
Lanjutnya, DPRD Bolmut menetapkan keputusannya, karena Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Bolmut tahun 2019, disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dalam rapat paripurna, setiap fraksi menyampaikan pandangan umum dan pimpinan memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk memberikan pendapat akhir,” jelasnya.
Rapat Paripurna tersebut, dihadiri langsung Bupati Bolmut, Hi. Depri Pontoh dan Wakil Bupati Hi. Amin Lasena, Kepala Kejaksaan Negeri Boroko dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Advetorial)

Komentar