Bupati Boltim Sampaikan LKPJ 2021 di Paripurna DPRD

BOGANINEWS, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (29/3/2022), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021, bertempat di ruangan paripurna DPRD Boltim.

Bupati Boltim Sampaikan LKPJ 2021 di Paripurna DPRD
Bupati Boltim Sampaikan LKPJ 2021 di Paripurna DPRD.

Paripurna LKPJ ini, dipimpin Wakil Ketua 1 Medy Lensun. Ia menjelaskan, bahwa penyusunan sebuah dokumen LKPJ Kepala Daerah, berdasar pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2020, dan Nomor 13 Tahun 2019.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg
Bupati Boltim Sampaikan LKPJ 2021 di Paripurna DPRD
Bupati Boltim Sampaikan LKPJ 2021 di Paripurna DPRD.

Sementara itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, dalam penyampiannya mengatakan, LKPJ tahun 2021 ini, disusun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 13, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

“Kerangka LKPJ tahun 2021 telah disusun dengan bentuk pembahasan yang bersifat menyeluruh, memiliki acuan, serta keterangan yang mudah dipahami, agar dapat dengan mudah kembali dibahas, dan ditetapkan DPRD,” jelas Bupati.

Bupati Boltim Sampaikan LKPJ 2021 di Paripurna DPRD
Bupati Boltim Sampaikan LKPJ 2021 di Paripurna DPRD.

Bupati juga menjelaskan, untuk penetapan harus sesuai dengan keputusan DPRD yang berlaku, dimana didalamnya harus memuat catatan saran yang berkesinambungan, masukan hingga hasil pengamatan terkait penyelenggaran pemerintahan secara detail.

“Dalam LKPJ tahun anggaran 2021 ini, telah disusun secara komprehensif, mendasar dan memberi informasi yang bertujuan agar hal-hal yang disampaikan dalam LKPJ dapat dipahami dan kemudian dibahas secara internal, sesuai dengan tata tertib DPRD untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD yang memuat rekomendasi catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan lembinaan kemasyarakatan dalam kurun waktu satu tahun,” terangnya.

Selain itu, Bupati juga menjelaskan bahwa, pengelolaan keuangan sebuah daerah merupakan kegiatan yang meliputi keseluruhan perencanaan, pencatatan seluruh transaksi keuangan, pertangungg jawaban, serta pemeriksaan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan, pengelolaan APBD pada tahun bejalan, merupakan kewajiban serta hak daerah. Meski demikian, kewajiban serta hak daerah tersebut, juga memiliki tingkat resiko pada penerapannya dalam program dan kegiatan penggunaan serta pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, data yang tertuang dalam dokumen LKPJ, merupakan data Un-Audit.

“Keuangan daerah yang tercantum dalam APBD tahun anggaran 2021, merupakan hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan dapat dijadikan milik daerah. Yang berhubungan, dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, membawa konsekuensi bahwa realisasi penggunaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Yang ditampilkan dalam dokumen LKPJ tahun 2021 ini, adalah realisasi dari penggunaan anggaran sebelum adanya Audit BPK, data yang tersaji adalah data Un-Audit,” papar Bupati.

Dipenghujung paripurna, disusul pandangan umum oleh fraksi-fraksi, dan menerima LKPJ Kepala Daerah, juga saran dan masukan dari anggota DPRD.

Turut hadir dalam penyampaian LKPJ tahun 2021 diantaranya, Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD Boltim, bersama anggota DPRD, Sekertaris Daerah, Asisten satu dua dan tiga, Kapolres Boltim dan para Kepala SKPD. (Agung)

Komentar