Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

BOGANINEWS, BOLMONG  – Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memberikan penghargaan kepada Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

Pengarhaan itu diberikan atas kepedulian dan komitmen dari Bupati Bolmong Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam memberikan jaminan sosial terhadap 2.256 pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bolmong, yang mendapat jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Pengarhaan tersebut diserahkan langsung oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo kepada Bupati Bolmong Hj Yasti Soperedjo Mokoagow, yang disaksikan lngasung oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Forkopimda Sulut serta para Bupati dan Wali Kota se- Sulut bertempat Grand Kawanua Convention Center Manado, Kamis 4 November 2021.

Bupati Bolmong Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengucapkan terima kasih atas penilaian dan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara kepada pemerintah daerah.

“Di lingkungan Pemkab Bolmong yang telah diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu 2.256 pegawaian non ASN,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, Pemkab Bolmong dengan BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan pekerja dimulai dari lingkungan Pemda termasuk tenaga administrasi, tenaga kesehatan.

“Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka. Sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan bagi pegawai non ASN.

Ada empat hal yang mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bolmong. Yakni  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Yasti menyebutkan bahwa besaran iuran Program Jamsos Ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN berdasarkan gaji atau upah yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan Surat Keputusan/Pengangkatan/Perjanjian Kerja atau yang dipersamakan dengan itu.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Anggoro Eko Cahyo mengatakan, jaminan sosial merupakan jaminan konstitusi serta menjadi tanggunjawab pemerintah daerah.

Sehingga itu Anggoro mengajak untuk  bisa sama-sama mendorong program tersebut dan terus mengedukasi para pekerja. (Advertorial)

Komentar