BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, provinsi Sulawesi Utara, Senin (14/10/2024), gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kotamobagu.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sutan raja, juga dihadiri Pemuda OKP, Tokoh masyarakat lintas agama, dan jajaran Panwascam kecamatan desa/kelurahan, juga narasumber dari Pegiat pemilu Aktivis Bapak Rahmat Hana SPd, dan ibu Santi Isa SPd, MPd,. dari pegiat Pemilu.
Mengawali sambutanya Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit S,Sos didampingi Sekretaris Ardian Herdy Dayo mengatakan sebagai lembaga pengawasan, kami di tahapan pilkada yang sedang berlangsung, telah melakukan pengawasan melekat di masa kampanye.
“Kita ketahui bersama tahapan kampanye, dimana para peserta calon mulai menyampaikan visi misi nya apa saja yang akan mereka buat di Kotamobagu jika terpilih nanti. Nah kami sebagai lembaga pengawas melakukan pengawasan melekat dan mensosialisasikan tata cara berkampanye sesuai prosedur peraturan KPU, PerBawaslu dan semua aturan undang-undang yang mengatur tentang Pemilukada, seperti netralitas ASN, aparatur desa,” terang Yunita Mokodompit.
Selain itu ditahapan kampanye, lanjut Yunita, sudah banyak laporan ke kami terkait pelanggaran kampanye.
“Seperti pemasangan Alat peraga kampanye (APK), itu yang sering jadi sorotan karna sudah merambah kesemua tempat, dan pemasangan APK sudah tidak sesuai aturan, ada yang di tempel di pohon dan tempat yang dilarang. Adapun jadwal kampanye masing-masing Paslon itu sudah di atur waktunya, nah pengawasan kita itu tidak mengacu ke STTP dari pihak kepolisian, tapi kami melakukan pengawasan melekat di semua tahapan kampanye, entah itu kampanye dialogis, kampanye terbuka ataupun ada kegiatan Paslon di wilayah Kotamobagu kami turun langsung melakukan pengawasan kampanye kesemua Paslon,” akunya.
Terkait pengawasan, Ketua Bawaslu juga mengajak semua stakeholder, masyarakat agar terlibat langsung dalam pengawasan.
“Bapak ibu masyarakat, juga bisa menjadi pengawas. Apa saja yang kalian lihat di lapangan tetang indikasi pelanggaran pilkada, silakan laporkan ke kita Bawaslu ada Panwascam dan PKD tingkat bawah di wilayah Kotamobagu. Jangan ragu dan takut, kami terbuka pada siapapun yang ingin bersama-sama mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024.
Kedepan kami akan mengundang juga Tim LO masing-masing Paslon agar apa saja aturan yang ada di pahami dipatuhi bersama dijalankan demi suksesnya Pilkada serentak.
“Sampaikan apa saja pelanggaran selama tahapan Pilkada, kepada penyelenggara KPU, Paslon, Parpol, ASN, aparat desa, dan masyarakat, jika sudah di himbau dan masih tidak diindahkan, maka penindakan dilakukan sampai ada sanksinya,” pungkasnya.
Sementara itu Narasumber Rahmat Hanna dari Pegiat pemilu memaparkan terkait larangan kampanye Pilkada 2024.
“Kerawanan selama proses kampanye ada puluhan larangan, seperti money politik, keterlibatan ASN dan aparatur desa, ditahapan Pilkada menghina suku ras Agama dan ujaran kebencian dalam kampanye, memfitnah mengadu domba masyarakat, apa terlebih sekarang pengunaan media sosial Facebook memposting berita isu hoax.
Dalam kampanye juga jangan menggangu ketertiban umum, penyalahgunaan alat peraga kampanye APK pemasangan baleho yang tidak sesuai tempatnya (tempat-tempat) yang dilarang seperti Tempat ibadah, sekolah, merusak APK juga pelanggaran di Perda nomor 9.
Melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan, dan mengunakan fasilitas negara, uang negara dalam melakukan kampanye. Apa terlebih petahana yang maju sebagai calon dan mengunakan sarana prasarana fasilitas pemerintah kendaraan dinas dan uang itu pelanggaran,” jelasnya.
Senada yang dikatakan ibu Santi Isa SPd, MPd dari pegiat Pemilu, Ia menjelaskan terkait perbedaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024, juga apa saja kerawanan pelanggaran di Pemilukada.
Reporter: Agung Mokodompit
Komentar