Ada Konsekuensi Bagi SKPD yang Tidak Respon Aduan Masyarakat di SIKeMas

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mempermudah masyarakat di Kota Kotamobagu dalam melaporkan berbagai keluhan, Pemerintah Kota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu, saat ini telah menyediakan Aplikasi SIKeMas (Sistem Informasi Keluhan Masyarakat). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore handphone android.

Menurut Kepala Kominfo Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan kalau berbagai keluhan terkait pelayanan publik dapat disampaikan lewat aplikasi tersebut.

“Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu memberikan SKPD teknis untuk menyelesaikan aduan masyarakat itu adalah 2×24 jam. Apabila tidak merespon aduan masyarakat, maka konsekuensi akan diterima oleh SKPD tersebut,” kata Yani, Rabu (13/3/2019).

Yani mencontohkan, seperti ada laporan genangan air beberapa waktu lalu di depan bundaran Paris yang masuk jam 10 malam, kita langsung sampaikan ke SKPD teknis.

“Hanya saja, waktu itu memerlukan beberapa alat sehingga penanganannya nanti pada esok pagi. Tetapi, waktu yang diberikan Walikota dan Wakil Walikota untuk merespon aduan masyarakat terkait pelayanan publik hanya 2×24 jam,” jelas Yani.

Dengan adanya aplikasi tersebut, salah satu warga Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, Erlina Waty, menyambut baik langkah Pemkot Kotamobagu yang terus mempermudah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik.

“Tentu di era moderen seperti saat ini, kehadiran aplikasi SIKeMas ini pastinya sangat membantu bagi masyarakat, jika ada keluhan terkait pelayanan publik bisa langsung disampaikan lewat aplikasi ini,” kata Erlina. (Ino)

Komentar