BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Terhitung 1 Agustus 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, mulai menerbitkan Kartu Keluraga (KK) menggunakan format terbaru. Hal ini berdasarkan Permendagri No 118 Tahun 2017 tentang blangko kartu keluarga, register dan kutipan akta pencatatan sipil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Virginia Olii mengatakan, kartu keluarga yang lama hanya ada 15 kolom, akan tetapi pada format baru ini ketambahan 2 kolom, yaitu golongan darah dan tanggal perkawinan. “di format terbaru ini, ketambahan dua kolom. Dan wajib diisi,” kata Virginia, Kamis (02/08).
Untuk itu kata Virginia, bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan yakni kartu keluarga, agar membawa dan melampirkan foto copy akta perkawinan atau buku nikah dan bukti golongan darah. “Kartu keluarga lama tetap masih berlaku tapi bagi masyarakat yang baru mengurus kartu keluarga mulai bulan ini, pasti akan diterbitkan kartu keluarga format yang baru,” katanya (tr01/Ino)
Komentar