Kementerian ESDM Siapkan Posko Pengaduan Pencabutan Subsidi Listrik

BOGANINEWS, JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut subsidi listril untuk golongan 900 VA. Kementerian ESDM juga sudah menyiagakan posko pengaduan untuk mengakomodasi masyarakat golongan 900 Volt Amper (VA) yang tidak setuju pencabutan subsidi ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, bersamaan dengan dimulainya pencabutan subsidi listrik 18,9 juta pelanggan 900 VA yang masuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM), instansinya mendirikan posko pengaduan untuk menampung aspirasi masyarakat yang masih merasa mendapat subsidi listrik. “Posko pengaduan sudah dibentuk,” kata Jarman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Dilanjutkannya, posko yang beroperasi selama 24 jam tersebut terletak di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Kavling 7-8, Jakarta. Namun katanya, hingga hari ini belum ada pihak yang mengadu karena tidak terima subsidi listrinya dicabut‎. “Kita siap 24 jam.‎ Untuk kenaikan mulai diterapkan Januari ini,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima subsidi listrik tetapi subsidinya dicabut, Kementerian ESDM sudah menyediakan mekanisme pengaduannya. Yaitu, melapor Ke Kelurahan dengan ‎mengisi formulir identitas yang sudah disediakan, kemudian data tersebut akan diproses di Kecamatan untuk dilaporkan ke posko pengaduan yang ada di Jakarta.

Setelah posko pengaduan mendapat laporan, data tersebut akan dikaji oleh Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan mendapat subsidi, jika dinyatakan layak maka akan dilaporkan kembali ke Kementerian ESDM dan instansi tersebut memerintahkan PLN untuk memberikan subsidi listriknya. (Ino)

Sumber : Liputan6.com

Komentar