BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Bisnis Pertamini atau pom bensin kecil mulai berkembang di Kotamobagu. Namun, seiring berkembangnya bisnis tersebut, ternyata masih ada yang belum memiliki izin.
Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Alfian Hasan mengatakan, pertamini saat ini tengah menyebar di setiap desa/kelurahan adalah salah satu bagian penopang usaha dalam ekonomi masyarakat. Namun, jika tidak memiliki izin maka pemerintah akan menindakinya. “Sesuai data yang ada, tercatat 10 pertamini yang sudah beroperasi di Kotamobagu tidak memiliki izin,” ungakp Alfian, Selasa (17/7).
Alfian menegaskan, sebelum dilakukan penertiban maka pihaknya akan mensosialisakikan terlebih dahulu di masyarakat. “Kalau pun pertamini tersebut operasinya tetap dijalankan, maka harus memiliki standar yang baku dari badan usaha penyaluran BBM resmi,” kata Hasan.
Kehadiran pertamini tersebut kata Hasan, memang bisa mempermudah konsumen untuk mengisi BBM, karena tidak perlu lagi antrian di SPBU. Tetapi tidak sesuai aturan alias ilegal akan ditertibkan. “Itulah sebanya Pemkot akan menertibkannya,” kata Hasan. (Tr01)
Komentar