Tidak Terapkan Perjanjian Kerja, Perusahaan Bakal Ditindak

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu bakal menindak tegas perusahan yang beroperasi di Kotamobagu yang tidak menerapkan perjanjian kerja dengan karayawan.
Kepala Dispernaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, berdasdarkan informasi bahwa masih adanya perusahaan tidak memiliki peraturan tersebut.
“Kami akan turun langsung untuk memeriksa setiap perusahaan yang ada di Kotamobagu. Kebanyakan perusahaan adalah bergerak dibidang finance. Namun, perusahaan inilah yang dominan belum memasukan peraturan tersebut,” kata Hidayat.
Hal Ini juga kata Hidayat, berdasarkan laporan karyawan yang masuk kepihaknya yang geitu banyak. “Kita masih akan menyelidiki terlebih dahulu terkait peraturan tersebut. Apakah ada di dalam internalnya perusahaan atau tidak dan harus melaporkan perjanjian kerja itu setiap dua tahun. Jika tidak, maka akan ada sanksi tegas bagi perusahaan,” ucapnya.
Untuk itu kata Hidayat, pihaknya akan memeriksa isi perjanjian kerja di perusahaan yang bersangkutan, dimana aturan tersebut harus dibarengi dengan sosialisasi kepada karyawan. “Kita akan turun memeriksa. Kalau ternyata paraturan itu tidak memenuhi syarat maka perusahaan tersebut kami akan cabut izinnya dan akan ditutup,” terangnya. (Tr01)

Komentar