BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mengingatkan bagi warga pendatang yang tingal di Kotamobagu untuk menunjukan surat pengantar bermukim di wilayah sebelumnya.
Menurut Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu, Mulyono Mokodompit, bahwa Ini penting sebab surat pengantar tersebut nantinya akan menjadi bukti status kependudukan mereka sebelum datang ke daerah kita ini,” kata Mulyono. Kamis (20/6)
Menurutnya, walupaun hanya sebentar namun para pendatang tersebut tetap akan didata, sebagai salah satu bagian dari proses pemutakhiran penduduk di daerah itu. “Jika bermukim lebih dari dua bulan maka status kependudukan mereka harus diperjelas. Kalau belum ada KTP, maka tentu akan dibuatkan KTP Kotamobagu,” kata Muslono.
Sekalipun sejauh ini belum ditemukan warga pendatang dari luar daerah kotamobagu yang secara tiba-tiba muncul, namun kita terus melakukan kordinasi dengan camat dan lurah,”Koordinasi tetap kita lakukan,” kata Mulyono. (Tr01)
Komentar