BOGANINEWS BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dengan tidak hormat terhadap tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan ini ditenggarai ketujuh PNS melakukan praktik korupsi.
Tujuh orang PNS tersebut masing-masing; Suharjo Makalalag, Eka Putra Korompot, Uki Paputungan, Ismar Damopolii, Alup Bugeg, Vonny Theresia Sulaiman dan Astriani Simbala. Pemecatan ketujuh PNS ini dilakukan di halaman kantor Bupati Bolmong pada Senin (21/5).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong Umarudin Amba, pemecatan tersebut merujuk pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4 dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Hukuman Disiplin Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Tujuh PNS ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan hukum tetap,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait dengan baru keluarnya surat pemberhentian dengan tidak hormat ini, salah satunya kerana BKPP kesulitan mendapat Salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). “Seperti salinan putusan Suharjo Makalalag yang selama ini tidak pernah diserahkannya ke BKPP Bolmong, sementara ini yang akan jadi rujukan kami untuk memberhentikannya. Kami juga sudah berupaya meminta ke Pengadilan Tipikor tapi tidak diberikan,” terangnya.
Melansir data terakhir BKPP Bolmong tercatat total 16 PNS yang telah diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, ada 16 PNS lainnya yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat. (mg-01/ily)
Komentar