BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Utara, mulai membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas TPS ini nantinya akan bertugas pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu 27 Juni 2018 mendatang.
Perekrutan pengawas TPS ini dibuka mulai 21 sampai 25 Mei 2018 dan proses perekrutan dilakukan secara terbuka. Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Kotamobagu Utara, Taufik Mando mengatakan, Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara akan merekrut 38 pengawas TPS yang akan bertugas pada Pilwako.
Untuk syarat menjadi pengawas TPS yaitu warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA/SMK, berdomisili di kelurahan/Desa setempat dan dibuktikan dengan KTP. “Selanjutnya bersedia mengundurkan diri jabatan politik, jabatan pemerintahan/Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan,” jelas Taufik.
Lanjutnya, bagi calon petugas TPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Tidak sedang menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon.
“Pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara. Para pendaftar harus membawa berkas surat lamaran, photo copy ijazah terakhir, pas photo berwarna ukuran 3×4, photo copy KTP,” tambah Taufik. (Ino)
Komentar