BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kotamobagu, mulai melakukan pemantauan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja, terkait dengan insentif Upah Minimum Pekerja (UMP).
Selain surat edaran Menteri Tenaga Kerja, Disnaker juga menindaklanjuti surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Agama Nasrani.
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Ratna Adharani, saat ini pihaknya sudah mulai turun di sejumlah perusahaan untuk melakukan pemantauan. “Langkah ini untuk melihat sejauh mana tindak lanjut perusahaan terkait surat edaran Menteri dan Gubernur,” kata Ratna, Rabu (21/12) saat turun di salah satu perusahaan.
Lanjutnya, perusahaan wajib memberikan UMP sesuai ketentuan pemerintah. “Jika perusahaan tidak mengacu pada ketentuan yang sudah ada, maka akan diberikan sangsi,” tegasnya. (Ino)
Komentar