BOGANINEWS BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dengan keras mengkritik upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berupaya menempuh jalur-jalur khusus untuk meminta pemerintah pusat merevisi atau menganulir kembali Undang-Undang Nomor 30 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Bolsel.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel. Menurut Abdi, langkah Pemkab Bolmong sudah terlau jauh. Bupati Bolmong Yasti Soeprdjo Mokoagow beserta jajarannya tidak lagi menghargai supremasi hukum yang ada di negara ini. “Tapal batas Bolmong-Bolsel yang ditetapkan pemerintah pusat, sudah melalui pengkajian yang matang. Demikian pula saat kedua daerah ini hendak dimekarkan, batas wilayah kedua daerah ini sudah diputuskan bersama oleh seluruh masyarakat, tim pemekaran dan Pemkab Bolmong di masa itu,” tegas Abdi.
Lanjutnya, jika Pemkab Bolmong mempertahankan tapal batas hanya karena persoalan itum-itum atau sumpah untuk tanah adat, maka Bolsel juga adalah tanah adat yang tentu batas wilayahnya merupakan harga mati untuk dipertahankan. “Tapal batas ini sudah disepakati di masa kepemimpinan Bupati Marlina Moha Siahaan, kala masih menjabat sebagai Bupati Bolmong dan disetujui oleh pemerintah pusat. Lalu saat ini ingin dianulir kembali, maka hal itu sama saja dengan ingin menabrak aturan yang telah ditetapkan,” terang Abdi.
Ia juga berharap, sebagai warga negara yang baik, Pemkab Bolmong sebisa mungkin menghargai supremasi hukum di negara ini. “Tidak perlu ada lagi penafsiran-penafsiran lain terkait dengan tapal batas antara Bolmong dan Bolsel,” katanya. Abdi juga mengatakan, jangan sampai hanya karena kepentingan perorangan, lalu kemudian ingin melawan hukum di negara ini. “Marilah kita memberi pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat perihal tapal batas. Jika kemudian hari ada oknum yang sengaja membesar-besarkan masalah ini hanya karena persoalan tidak ikhlas dengan royalti yang diterima Pemkab Bolsel, itu tidak fear,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga sangat menyayangkan sikap Pemkab Bolmong sejauh ini. Bahkan, Abdi dan para anggota yang menjabat sebagai wakil rakyat di Bolsel akan memberikan pengawalan khusus jika ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang hendak menganulir tapal batas yang sudah ditetapkan itu. “Tapal batas Bolsel adalah harga mati untuk dipertahankan,” ucapnya.
Saat ditanya terkait upaya Judicial Review (Peninjauan Kembali) yang dilakukan Pemkab Bolmong, Abdi menilai upaya tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan. Ia menegaskan kembali, apapun akan ditempuh, pihaknya akan tetap mempertahankan tapal batas yang telah ditetapkan. “Kami sangat menghargai hukum di negara ini, terutama yang sudah ditetapkan pemerintah pusat terkait dengan tapal batas Bolmong-Bolsel,” sebutnya. (Holan)
Komentar