BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kunjungi Kementerian Agraria untuk konsultasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Suta Magrov yang berada di Desa Tuntung Kecamatan Pinogaluman.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Bolmut Rahman Dontili, selama ini HGU tersebut sudah tidak lagi dikelola PT. Suta Magrov. Sehingga pihaknya yang membidangi perkebunan, melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria. “Setelah di kroscek, pada tahun 2012 BPN Sulut pernah mengusulkan, agar HGU tersebut dapat dikeluarkan SK sebagai tanah terlantar,” jelas Dontili.
Dijelaskannya, dari hasil kunjungan tersebut, pihak kementerian berjanji akan segera menerbitkan SK sebagai tanah terlantar. “Jika sudah ada SK dari kementerian, maka Pemda dapat memanfaatkan HGU tersebut,” terang Dontili. (WaOne)
Komentar