BOGANINEWS, BOLMONG — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) dijatuhkan sanksi disiplin.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Ambah, melalui Kepala Bidang Disiplin Fasilitas Profesi dan Informasi Aparatur, Abdussalam Bonde, ada 15 ASN yang dikenakan sanksi disiplin, lantaran telah melanggar kode etik sebagai aparatur.
“15 ASN yang mengikuti sidang kode etik, rata-rata didominasi kasus perceraian. Selain perceraian, ada juga kasus perselingkuhan. Saat ini ada 10 kasus perceraian, dua kasus perselingkuhan, dan tiga kasus pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan nantinya ditentukan pada saat putusan majelis sidang kode etik. Sedangkan untuk pelaksanaan sidang kode etik, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Dari 15 ASN yang disidang terdapat satu ASN yang terancam dipecat dengan tidak hormat, karena yang bersangkutan tidak masuk selama 60 hari. Sementara kasus perselingkuhan akan diberikan sanksi lagi. Aturannya, jika laki-laki yang terbukti berselingkuh, maka sanksi yang diberikan penurunan pangkat. Tapi kalau perempuan bisa saja dipecat dengan tidak hormat. Sedangkan kasus cerai mungkin hanya diberikan pembinaan saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengajukan nama-nama untuk dilakukan sidang kode etik. Pemberian sanksi kepada ASN merupakan amanat dan aturan perundang-undangan sebagai abdi negara. Apalagi kata Bonde, dibawah pemerintahan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow selalu menekankan kedisiplinan birokrasi. Hal ini dilakukan, agar para ASN bekerja profesional dan mampu bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya.
“Penataan disiplin itu sangat penting. Jika melakukan pelanggaran, maka wajib diberikan sanksi. Ini juga agar ada efek jerah bagi ASN,” terangnya. (mg-01/ily)
Komentar