BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta, Kamis (15/03) membuka pertemuan uji publik dengan agenda Penyempurnaan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama Perempuan dan Anak.
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, bahwa jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban trafficking jumlahnya semakin hari makin memprihatinkan, apalagi korbannya berasal dari berbagai kalangan.
“Sesuai data di Sulut, jumlah kasus trafficking pada tahun 2017 berjumlah 27 kasus, kekerasan perempuan dan anak sejumlah 127 orang. Sedangkan untuk Kotamobagu sendiri kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 11 kasus, namun untuk trafficking belum ada,” ungkap Rudi
Lebih lanjut kata Rudi, dengan jumlah kasus yang lumayan banyak ini, harus segera ditindak lanjuti agar tidak menjadi citra buruk bagi daerah.
“Kalau kita tidak mencegahnya sedini mungkin, jumlah ini akan makin bertambah. Apalagi Sulut di mana-mana dianggap sebagai daerah yang memiliki kasus trafficking yang lumayan banyak, tetapi data yang ada tidak sesuai dengan opini masyarakat pada umumnya,” katanya.
Ia pun menambahkan, untuk kasus kekerasan terhadap anak untuk wilayah Sulut, cukup besar. Pada tahun 2016 sejumlah 131 kasus, namun pada tahun 2017 turun menjadi 127 kasus. Hal ini menandakan bahwa kasus kekerasan masih rentan terjadi. Untuk mencegah ini, tentunya kita harus mempunyai instrumen hukum yang kuat.
“Pada kesempatan ini, saya sampaikan terhadap penegak hukum, kejaksaan maupun kepolisian yang tidak henti-hentinya memantau serta mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini,” harapnya.
Komentar