BOGANINEWS, BOLSEL – Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Selasa (27/3) sekira pukul 09.00 WITA, di Kantor Bappelitbang, menggelar sosialisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Tujuan sosialisasi penyampaian LHKPN oleh Divisi Pencegahan KPK ini, sebagai bentuk dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, dalam membacakan sambutan Bupati Bolsel Hi. Herson Mayulu (H2M) mengatakan, dalam rangka menjaga semangat pemberantasan korupsi, Presiden juga telah menerbitkan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Berdasarkan instruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) telah menerbitkan surat edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN yang juga menguatkan kewajiban pejabat penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, harus melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension, serta mengumumkan harta kekayaannya,” jelas Sekda.
Lanjutnya, penyelenggara negara yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Begitu juga pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, meliputi pejabat eselon dan penjabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan kepolisian,” terang Sekda. Diketahui, sosialisasi penyampaian LHKPN tersebut, dihadiri para Staf Ahli Bupati, para asisten, pimpinan OPD dan para camat. (Holan)
Komentar