BOGANINEWS, BOLMUT – Kasus pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Voa’a Hamdin Datungsolang, yang diduga dilakukan oleh oknum bendahara desa, akhirnya mulai terkuak.
Pemalsuan tanda tangan tersebut digunakan untuk kepentingan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Voa’a Tahun 2016, penyusunan APBDes Tahun 2017 dan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir saat penetapan APBDes 2017.
Dari pengakuan bendahara Desa Voa’a Golkar Dandel, saat dihubungi via telepon seluler, bahwa sebelumnya ada mandat secara lisan dari Sekdes untuk menanda tangani, karena ia tidak bekerja sesuai tugas dan wewenangnya sebagai Sekdes. “Sebagai dasar memasukan APBDes 2017, maka Saya melakukan tanda tangan milik Sekdes,” aku Dandel.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bolmut Aktrida Datungsolang, mengimbau kepada aparat Desa Voa’a agar tidak perlu saling menyalahkan demi pembangunan di desa. “Diharapkan seluruh aparat desa dapat fokus pada pembagunan yang sudah direncanakan di desa masing – masing,” pinta Aktrida (WaOne)
Komentar