BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Guna menertibkan Kendaraan yang keluar dan masuk di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu (RSUD-KK), Dinas Perhubungan (Dishub) memasang Portal atau palang di jalan pintu masuk RSUD.
Tujuan pemasangan Portal yang di sertai Pos penjagaan tersebut, agar pengendara yang melintas di palang yang sudah terprogram secara otomatis itu bisa tertib. “Selain mengatur pengendara tertib berlalulintas, juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan.
Terkait dengan tarif bagi kendaraan yang masuk katanya, untuk kendaraan bermotor Rp 500, Mobil 1000, Bentor Rp 300. “Meski tarifnya begitu murah, namun jika ada pelanggaran, dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,” kata Nasli.
Ia juga memambahkan, dengan dipasangnya Portal tersebut dapat melatih pengendara untuk disiplin dalam mengendara dan sadar akan retribusi. “Portal berbayar ini sudah mulai beroperasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Humas RSUD Kotamobagu, Gunawan Ijom, merespon positif langkah Dishub tersebut. Bahkan katanya, pihak RSUD sangat bersyukur dengan adanya portal itu.
“Ini sangat membantu lalu lintas kendaraan yang keluar masuk area Rumah sakit. Parkirnya lebih tertib sehingga ada kenyamanan bagi pengunjung dibandingkan dengan sebelumnya,” jelas Gunawan. (Ino)
Komentar