Mesin Pajak Elektronik Ditambah

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Kotamobagu akan menambah mesin pajak elektronik atau dikenal dengan e-tax.

Menurut Kabid Penetapan BPKD Ilmar Rusman, sebanyak 15 mesin e-tax akan disebar di beberapa sejumlah rumah makan, hotel dan tempat hiburan di kotamobagu. “Setelah tahun lalu sebanyak 20 unit dipasang, tahun ini Pemkot akan kembali menambah mesin e-tax sebanyak 15 unit,” katanya.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Ia menjelaskan, dengan penambahan 15 unit mesin pajak elektronik ini, diharapkan dapat menunjang pundi pendapatan asli daerah (PAD). “Contoh misalnya di rumah makan yang setiap bulan menyetor tiga ratus ribu, setelah menggunakan e-tax ,naik mencapai satu jutaan lebih,” terang Ilmar.

Harapannya, kata Irman, kedepan para pemilik usaha bisa konsisten dengan menyampaikan pajak dengan menggunakan e-tax.“Kita harapkan agar pemilik usaha bisa kooperatif dan proaktif untuk turut serta membangun daerah lewat pembayaran pajak usaha ini,” pintanya. (Ino)

Komentar