BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan sanksi bagi para aparatur sipil Negara (ASN) yang menambah waktu libur, pasca Natal dan tahun baru.
Hasil pantauan BOGANINEWS, dibeberapa instansi masih terlihat sepi dari aktifitas para ASN. Hal tersebut juga terlihat saat Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Masinae melakukan inpeksi mendadak (Sidak).
Sekkot menegaskan, Kepala di tiap SKPD wajib melakukan monitoring, jika ada ASN yang tidak hadir, maka ada pemotongan tunjangan. “Seluruh kepala SKPD mohon dicek personilnya. Tidak hadir dua hari tanpa alasan akan dikenakan pemotongan TPP 5 persen,” tegas Adnan, Selasa (2/1).
Adnan menekankan agar ASN harus selalu bersikap profesional dalam menjalankan tanggung jawab sebagai abdi negara. “Kita adalah pelayan masyarakat. Jangan sampai karena kita tidak masuk atau menambah libur lagi, kemudian masyarakat akan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan. Jadi saya tekankan lagi, ada sanksi tegas yang akan diterapkan jika ASN tidak memenuhi kewajibannya,” ucap Sekkot. (Ino)
Komentar