Pengelolaan Dandes Diminta Harus Sesuai Juknis

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaag Mongondow Utara (Bolmut), menghimbau kepada seluruh Sangadi (Kepala Desa) agar pengelolaan Dana Desa (Dandes) harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).

Menurut anggota DPRD Bolmut Abdul Eba Nani, jika para Sangadi tidak ingin tersangkut dengan persoalan hukum, maka pengelolaan Dandes harus sesuai aturan. Banyak kepala desa yang tersandung persoalan hukum karena melakukan penyalahgunaan Dandes.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Diminta kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Bolmut, agar dapat melakukan pengelolaan Dandes sesuai dengan prinsip pengelolaan secara transparan, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan,” pinta Eba.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmut, Fadli Usup mengatakan, pihaknya sejak awal sudah sering mengingatkan dan memberikan pembinaan kepada seluruh Sangadi agar dapat mengelola Dandes sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga dengan pekerjaan Dandes harus swakelola dan tidak bisa lewat pihak ketiga.

“Selalu ada pendampingan dari BPMD terkait pengelolaan Dandes. Kami juga sudah melakukan studi banding dan Bimtek kepada seluruh Sangadi, Sekdes dan BPD di salah satu desa pengelola Dandes terbaik secara Nasional,” terang Fadlli. (WaOne)

Komentar