BOGANINEWS, BOLTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongodow Utara (Boltara), meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar status hukum dan kedudukan perangkat desa dapat diperjelas.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Boltara Ramlan Tinamonga, Kamis (9/10/2025). Dikatakannya, DPRD meminta agar dinas terkait dapat memberikan kejelasan status perangkat desa, agar kedudukan mereka berada secara penuh sebagai bagian penting dari struktur pemerintahan.
Begitu juga dengan tunjangan atau kesejahtraan dapat ditingkatkan, agar seimbang dengan beban kerja mereka. Dinas teknis juga dapar memikirkan jaminan sosial, dan kesehatan perangkat desa sebagimana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan pasal 5 dan pasal 6.
“Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan di masyarakat. Mulai dari pelayanan adimistrasi, pengelolaan data, sampai menjalankan program-program pemerintah desa lainnya,” ungkap Ramlan.
Lanjutnya, para perangkat desa selalu berhadapan dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak, juga tanggung jawab lainnya yang ada di desa. Namun, realita di lapangan, tunjangan para perangkat desa tidak sesuai degan peran yang mereka emban.
“Status perangkat desa sering dipandang setegah hati, tetapi selalu dituntut kerja profesioinal. Peningkatan kesejahtran perangkat desa, sangat mempengaruhi kualitas pelayanan di desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Yudi Lauma, saat dikonfirmasi menjelaskan, status perangkat desa bukan THL, tapi mereka ada SK dari kepala Desa. Namun untuk kejelasan status perangkat desa diatur undang-undang terkait pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, yang menetapkan bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat desa dibagi menjadi Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (seperti Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (seperti Kepala Seksi). Peraturan ini juga mengatur jumlah urusan dan seksi yang harus dimiliki desa berdasarkan tingkat perkembangannya.
“Terkait degan penghasilan tetap perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Penghasilan tetap perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan dua. Kami sudah kantongi Peraturan Bupati (Perbub), terkait hal itu dan sudah disetarakan,” aku Lauma. (Indrawan Laupu)
Komentar