BOGANINEWS.COM,KOTAMOBAGU–Guna meminimalisir kecelakaan di Kota Kotamobagu, Satuan Tugas Lalu lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, menggelar Operasi lalulintas Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada 28 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 55 pengendara terjaring akibat melanggar peraturan berlalulintas.
Dari hasil operasi Satlantas Kotamobagu, terdapat sebanyak 55 kasus pelanggaran yang ditemukan. Adapun jumlah kasus yang ditemukan, mayoritas pelanggaran diakibatkan tidak menggunakan pelindung kepala atau helm sebanyak 22 pelanggar, 18 pengguna knalpot brong, serta pelanggaran lainya berupa kurangnya kelengkapan durat kendaraan bermotor.
Kepala Satlantas Polres Kotamobagu IPTU Luster Simanjuntak SH mengatakan, operasi yang di gelar selama dua hari ini, menyadarkan pengguna dalam berkendara.
“Kegiatan gabungan Polri dan instansi terkait ini, bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas di jalan raya, sehingga masyarakat jadi taat dan patuh aturan lalu lintas, ” ujar Luster.
Ia jugamenambahkan selain penegakkan aturan berkendara, operasi yang digelar juga bertujuan meminimalisir tingkat kecelakaan di jalan raya.
“Setiap kecelakaan selalu di awali dengan pelanggaran lalu lintas, sehingga sedini mungkin kami lakukan pencegahan terutama penegakan hukum dilapangan agar pengemudi atau Pengendara patuh & taat aturan lalu lintas, ” terangnya. (And)
Komentar