BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan debat terbuka ketiga yang digelar di Kantor DPRD Kota Kotamobagu pada Sabtu, 16 November 2024 lalu, sudah sesuai mekanisme.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, SE, sekaligus untuk menepis berbagai isu miring terkait netralitas KPU soal pelaksanaan debat.
Menurut Mishart, penyelenggaraan debat terbuka oleh KPU Kota Kotamobagu sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 233 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024 yang dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu tanggal 19 Oktober, 2 November dan 16 November.
Adapun untuk tempat pelaksanaan kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Kotamobagu dalam bentuk debat terbuka kata Mishart, ditentukan oleh KPU Kota Kotamobagu selaku penyelenggara dengan mempertimbangakan saran dan masukan dari masing-masing pasangan calon.
“Kegiatan debat ketiga yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kotamobagu pada tanggal 16 November 2024 terdapat tiga alternatif tempat, pertama Lapangan Boki hontinimbang, Bukit Ilongkow dan Gedung DPRD Kota Kotamobagu yang sudah terinformasi sebelumnya ke 3 Liaison Officer (LO) paslon bahkan pihak polres kotamobagu dalam diskusi-diskusi informal di sela-sela giat rakor,” ujar Mishart.
Lebih lanjut dijelaskannya, KPU Kotamobagu dalam melaksanakan debat antar paslon tentunya sudah melalui koordinasi dengan pasangan calon (paslon) melalui LO yang ditunjuk, mulai dari tanggal pelaksanaan, lokasi debat, rondown, dan teknis pelaksanaan debat.
“Sebelum melaksanakan debat (hari pelaksanaan debat) semua LO hadir, mulai dari LO paslon 1, 2 dan 3, dan dimintakan terkait input lokasi debat, mulai dari tempat duduk calon, tamu undangan, pendukung dan podium. Dan tidak ada protes dari LO terkait final layout termasuk tempat (Gladi Resik/Gladi Bersih) dimana kurang lebih 2 jam lagi akan dimulai debat,” terang Mishart.
Bukan hanya itu kata Mishart, bahkan KPU Kotamobagu menghormati dan sudah menindaklanjuti segala sesuatu yang menjadi keberatan dari setiap paslon.
Meski begitu kata Mishart, pihaknya tetap menghargai jika ada keberatan yang kemudian di bawah ranah hukum termasuk ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Akan tetapi kata Mishart, ia memastikan bahwa sampai hari ini KPU Kotamobagu menegaskan tetap menjalankan semua tahapan sesuai dengan regulasi.
“KPU Kotamobagu tetap menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu tahun 2024, sebagai mana sumpah dan janji yang kami ucapkan menurut keyakinan dan kepercayaan,” tegas Mishart.
Sementara itu, Robianto Suid selaku Pegiat Pemilu dan Koordinator MAPPILU Kota Kotamobagu, juga ikut menyoroti fenomena pasca debat calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu pada 16 Nov 2024 lalu, dimana ada protes dari salah satu paslon terhadap KPUD Kotamobagu.
Menurut Robianto, terkait protes soal netralitas KPU oleh sebagian masyarakat dan pendukung salah satu paslon, itu menurutnya terlalu dini menilai dan menjustifikasi netralitas KPUD hari ini, sebab dengan dunia yang semakin canggih seperti sekarang ini, platform digital dan media sosial yang saat ini serba mudah di akses oleh semua lapisan masyarakat maka ia masih positif thinking (berpikir positif) bahwa mereka komisioner KPUD Kotamobagu masih menjunjung tinggi netralitas serta integritas mereka sebagai penyelenggara pemilu.
“Kita ketahui bersama bahwa masyarakat hari ini juga kan bisa mengakses alur dan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang di laksanakan oleh KPU lewat platform media sosial yang ada. Oleh karena itu, terkait soal tempat pelaksanaan dan skema podium masing masing paslon yang dipersoalkan, menurut hemat saya justru yang di persoalkan itu kurang/tidak substansi jika rapat bersama KPU dan LO paslon sudah disepakati,” imbuhnya.
“Dan sesuai pengalaman saya yang pernah juga menjadi komisioner KPUD, biasanya sebelum debat digelar, ada namanya rapat formal maupun informal dengan LO Paslon untuk membahas sekaligus prepare kegiatan dimaksud agar berjalan sebagaimana mestinya. Baik itu menyepakati tempat pelaksanaannya, skema podium, maupun tema serta sesi debatnya. Olehnya, jika langkah langkah tersebut sudah di lakukan oleh KPU bersama LO maka menurut saya apa yang dijadikan keberatan tidak substansial,” sambungnya.
Robianto juga menegaskan bahwa sebagai pegiat pemilu ia akan menjadi garda terdepan untuk memantau dan memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan dan memenuhi asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilukada itu sendiri.
“Saya mengajak agar masyarakat jangan cepat menjustifikasi KPUD Kotamobagu, mari kita percayakan bahwa mereka akan mampu menjalankan tupoksi mereka dengan baik dan saya yakin juga ada Bawaslu dan ada pegiat pemilu yang akan memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi yang ada,” katanya.***
Komentar