Aparatur Desa Iyok Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pencegahan Tipikor Pengelolaan Keuangan

BOGANINEWS , BOLTIM – Masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa Iyok, Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ikuti Sosialisasi penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di desa tahun 2024, dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), juga dari Polres Boltim.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat (22/11/2024) di kantor balai desa Iyok, juga dihadiri Sangadi Arifin Ibrahim, BPD perangkat desa Iyok, perwakilan dari dinas PMD, Dari kejaksaan Negeri, dan dari Kepolisian Boltim Melky Maabuat Kanit Tipikor.

Mengawali sambutanya Sangadi Iyok mengatakan maksud dari kegiatan Sosialisasi penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di desa tahun 2024, dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), juga dari Polres Boltim, guna memberikan edukasi sosialisasi kepatuhan dan pemahaman kepada pemerintah desa akan penyelenggaraan program kegiatan dan tata kelola keuangan desa.

“Kami dapat materi dari Polres Boltim, kejaksaan negeri Kotamobagu, dan dari Dinas PMD terkait bagimana melaksanakan pemerintahan di desa, pengelolaan keuangan, pemberdayaan masyarakat dan bagaimana menjalankan program kegiatan di desa degan mengunakan Dana Desa DD dan Angaran dana desa ADD secara tepat sasaran tanpa kena hukum,” aku Arifin Ibrahim.

Sedangkan materi dari Kejari dan Kepolisian Boltim Kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) menjelaskan juga menghimbau kepada kami tentang cara pengelolaan keuangan desa.

“Pengelolaan dana desa ADD dan DD harus sesuai perencanaan peruntukan dan jelas transparansi. Jangan salah mengunakan DD/ADD, bagi Sangadi sekretaris dan jajaran aparat desa Jagan sampai menyalahgunakan wewenang, pemakaian uang negara dana desa atau sampai tersandung korupsi. Itu bisa berurusan degan APH.

Jadi dalam pengelolaan keuangan DD/ADD di desa harus bermula dari musyawarah desa, perencanaan, sesuai prosedur, harus transparan, akuntabel, bukti SPJ program kegiatan di desa yang mengunakan dana desa,” ujarnya.

Tentunya kami memahami dan akan menjalankan program kegiatan desa degan dana desa DD ADD secara aturan, transparan, akuntabel, dan jelas,” ucap Sangadi.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar