BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Salah satu tujuan dikucurkannya dana Desa (Dandes) oleh Pemerintah pusat, bertujuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di Desa.
Sehingga peran masyarakat sebagai penerima manfaat dari program yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dioptimalkan. Terutama dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pada sisi pengawasan.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone, partisipasi masyarakat itu diutamakan dalam pengelolaan Dana Desa. “Tahun 2018 pengelolaan dana desa harus dilakukan secara swakelola dan tidak lagi dikerjakan oleh kontraktor. Itu yang ditegaskan saat menerima sosialisasi di Kementrian Keuangan,” jelas Rio.
Lanjutnya, dalam proses pelaksanaan kegiatan, diharapkan menghindari kegiatan yang menggunakan pihak ke tiga atau kontraktor agar manfaat dana desa tepat sasaran, serta berdampak terjadinya peningkatan ekonomi pada masyarakat.
“Jadi pengelolaan dana desa yang masih menggunakan kontraktor, itu sudah tidak dibenarkan,” katanya. Ia pun mengakui, jika penggunaan jasa kontraktor untuk mengerjakan proyek dana desa tidak bisa disalahkan. Sebab, sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), proyek yang nilainya di atas Rp200 juta atau dengan pekerjaan yang kompleks tidak boleh dilakukan secara swakelola.
Akan tetapi, sudah ada kesepakatan untuk merevisi ketentuan tersebut, dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa.
“Kementerian yang terlibat didalamnya meliputi Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” terangnya, sembari menambahkan, minimal 30 persen Dandes dibayar untuk upah pekerja. Mengingat mayoritas program dana desa merupakan proyek padat karya. (Ino)
Komentar