Kasus Sangadi Pontak Sedang di Proses di Gakkumdu

BOGANINEWS, BOLMUT – Rekaman Kepala Desa Pontak Kecamatan Kaidipang yang beredar, sudah masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Dalam rekaman tersebut, kuat didugaan mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolmut Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizky Posangi, Senin (21/10/2024). Dikatakannya, saat ini kasus Sangadi Pontak sudah masuk di Bawaslu Bolmut dan sedang berproses, serta sudah pada pembahasan sentra Gakkumdu.

“Kami pihak Bawaslu saat ini lagi pemenuhan unsur materil. Jika terpenuhi pasal yang digunakan yakni pasal 188 jo pasal 71 Undang-undang Pilkada. Terdapat penyimpangan terhadap prinsip-prinsip asas legalitas maupun prinsip-prinsip penafsiran dalam hukum pidana yaitu dengan memperluas unsur obyektif atau makna perbuatan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-umdang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelas Posangi.

Lanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta aparar desa dapat menjaga netralisasi untuk tidak turut serta melakukan keputusan dan/atau tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon dan/atau merugikan pasangan calon lain pada Pilkada Bolmut Tahun 2024. Karena perbuatan melakukan tindakan dan/atau keputusan menguntungkan salah satu pasangan calon yang dilakukan di masa kampanye sebagai tindak pidana.

“Perangkat desa seperti Sangadi, ASN dapat menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Kami meminta seluruh kepala desa di Bolmut, untuk tetap netral dan menghindari segala bentuk keterlibatan politik praktis,” tegas Posangi.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar