BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Guna menjamin keamanan Security tempat usaha dari hal pencurian dan kejahatan lainnya, Pemerintah Kota Kotamobagu bakal menerapkan kewajiban pemasangan Kamera Pemantau (CCTV) dalam setiap penerbitan izin usaha.
Pj. Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, mengatakan penerapan pemasangan CCTV tersebut dimaksudkan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu baik area publik maupun area privat.
“Kotamobagu berkembang degan para pelaku usaha, kota yang maju harus lebih ketat dalam segi keamanan dari berbagai gangguan berupa pencurian, kekerasan dan bentuk kejahatan lainnya yang bisa saja terjadi,” ucapnya.
Menurutnya pemasangan cctv diberlakukan, guna menindaklanjuti penyampaian Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dimana ada banyak kasus kejahatan yang bisa terungkap berkat adanya CCTV.
“Dalam setiap penerbitan izin usaha bagi usaha – usaha tertentu, harus mensyaratkan untuk pemasangan CCTV dengan titik utama selain di dalam tempat usaha, juga dipasang mengarah ke jalan.
Nantinya pemasangan CCTV, spesifikasinya harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo, agar nantinya bisa di akses,” ucap Abdullah Mokoginta.
Reporter Agung Mokodompit
Komentar