Ini Himbauan Bawaslu Boltim Saat Rakor Bersama KPU, yang dihadiri Oleh Stakeholder

BOGANINEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), provinsi Sulawesi Utara Kamis (3/10/2024), gelar Rapat Kordinasi (Rakor) terkait pengawasan pengucapan Sumpah Janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD di Boltim, bertempat di Balai pertemuan Cafe Goba Molunow Kecamatan Mooat.

Rakor tersebut juga membahas terkait pengawasan untuk Pilkada Boltim 2024, yang sekarang sudah masuk tahapan kampanye.

Mengawali sambutanya sekaligus membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto S.Kom, MPd,. mengatakan Bawaslu Boltim telah melakukan pengawasan melekat semua proses pemilu sampai degan Pilkada, seperti barusan dari pengawasan pencoklitan DPS sampai pleno DPT, selanjutnya di pilkada ini kita menghadapi tahapan kampanye dan Pengawasan logistik sampai dua pimpinan Bawaslu yang sedang di luar daerah untuk melakukan pengawasan logistik.

“Di masa kampanye Paslon, tahapan Pilkada, kita Bawaslu jadi bulan bulanan dalam pengawasan, karena perlu pengawasan yang ketat juga mencermati pelanggaran pilkada sesuai ketentuan hukum perundang – undangan. Kami intens melakukan sosialisasi himbauan kepada Paslon, Parpol, ASN, Sangadi aparat desa juga masyarakat terkait larangan dan indikasi pelanggaran kerawanan selama Tahapan pilkada,”ujarnya.

Terkait itu, lanjut Mutahir, lembaga pengawasan telah mendapati laporan juga temuan, ada beberapa perangkat desa, ASN yang terlibat dalam tahapan Pilkada.

“Temuan dan laporan pelanggaran keterlibatan ASN dan Aparatur desa itu bukan cuma di Paslon A dan B, namum semuanya Mereka hadir dan mengikuti deklarasi, pengundian Nomor urut Paslon, sampai kampanye. Padahal sudah di himbau dan tegas di sosialisasikan juga di atur dalam UUD desa no 6 tahun 2014 tentang aparat desa yang terlibat langsung dalam politik Pilkada, ada sanksinya berupa teguran secara lisan dan tulisan bahkan pemberhentian.

Perlu diketahui Pemilu dan pilkada itu berbeda, di pilkada ada pindana nya, bagi ASN dan perangkat desa yang terlibat langsung dalam politik praktis kampanye, sampai pemberhentian kepada bersangkutan.

“Makanya kami berharap pengawasan bersama di kampanye, kiranya ada laporan temuan, segera masukan ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten. Kami akan proses jika ada temuan ataupun laporan, dan memenuhi unsur formil. prosedur nya itu 7 hari ditambah 3 hari plus 2 proses penanganan pelanggaran,” terangnya.

Terpisah penjelasan dari Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto yang hadir sebagai narasumber, Ia mengatakan dimana semua tahapan pemilu 2024 selesai pasca sampai pelantikan presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.

“Tahapan pemilu barusan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, dan DPRD telah di pilih masyarakat dan selesai. Di Boltim sebanyak 20 anggota DPRD telah dilantik barusan itu merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, begitu juga presiden dan wakil presiden telah terpilih dan jika sudah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, maka berakhirlah semua tahapan pemilu barusan,” ucap Rusmin .

Menurutnya Suksesnya pemilu berkat kerja – kerja kami dan Bawaslu.

“Alhamdulillah semua berjalan baik, berkat kinerja kolaborasi bersama kami KPU dan Bawaslu sampe jajaran staf PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan PTPS, juga peran seluruh masyarakat. Terlepas adanya sengketa pemilu terjadi PSU namun semua bisa berjalan lancar ditindaklanjuti, diperbaiki dan dilaksanakan sesuai prosedur aturan perundang – undangan.

Terimakasih kepada Bawaslu Boltim yang telah menjadi partner. kita KPU melakukan tahapan dan Bawaslu yang mengawasi, itu atas kerja sama dalam pengawasan ketat oleh Bawaslu pengawasan di pemilu dan semoga tahapan pilkada juga akan berjalan baik dan sukses. makanya kami berharap masukan dan saran kinerja kita bersama untuk suksesnya Pilkada 2024,” akunya.

Sementara itu Sekretaris Bawaslu Boltim Suharto Mokoginta, SH menambahkan untuk tahapan paling krusial yang penting kita awasi dan ketahui bersama terkait tahapan pilkada kampanye dan netralitas ASN juga Aparatur desa.

“Tahapan Pilkada serentak di Boltim, gerak gerik ASN juga Aparatur desa diawasi, semuanya di atur terkait netralitas ASN juga Aparatur desa. Sesuai bunyi UU nomor 6 tentang desa, pasal 6 2014 kepala desa dilarang menjadi pengurus politik, ikut serta dalam kampanye, dan berpolitik praktis dan lainnya, jika terlibat akan kena Sanksi lisan dan tertulis jika dia tetap masih terlibat ada sanksinya lebih berat yakni pemberhentian. Sama pula di UU nomor 20 tahun 2023 terkait netralitas ASN sangat ketat dan mengatur sanksi dan sikap netralitas ASN. Jadi kami berharap pahami aturan perundang-undangan terkait aparatur desa dan ASN agar tidak salah,” tegasnya.

Kegiatan juga turut dihadiri Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto, Sekretaris Bawaslu Boltim Suharto Mokoginta, SH,. jajaran Staf dan Panwascam Bawaslu Boltim, Kesbangpol dan Satpol-PP, juga narasumber dari akademisi Abdurahman Konoras via zoom meeting.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar