Bawaslu Boltim Ingatkan ASN yang Pasanganya Suami atau Istri Maju Sebagai Cakada

BOGANINEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai pasangan suami atau istri adalah calon kepala daerah (Cakada).

Pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden, dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Tahun 2024 namun dengan beberapa ketentuan.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Pertama, ASN yang memiliki pasangan suami atau istri calon kepala daerah diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun pengenalan kepada masyarakat. Berikutnya, mereka diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.

“Diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan,” ungkap Anggota Bawaslu Boltim, Trisno Mais, Rabu (2/10/2024).

Selanjutnya, tidak diperkenankan menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.

Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden; dan juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/ wakil presiden.

Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dan/atau calon presiden/wakil presiden.

Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan suami atau istri berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden yang melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap hal-hal ini menjadi perhatian bagi ASN yang mempunyai pasangan suami maupun istri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” himbau Trisno.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar