Bawaslu Boltim Rekrut 159 PTPS Untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

BOGANINEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara dan pemilihan bupati dan wakil bupati Boltim tahun 2024.

Adapun sebanyak 159 Pengawas TPS di 81 desa, 7 Kecamatan se-Kabupaten Boltim yang dibutuhkan oleh Bawaslu Boltim yang nantinya akan bertugas melakukan pengawasan proses Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Dasar Bawaslu Boltim untuk melaksanakan perekrutan Pengawas TPS ini sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024. Proses perekrutan Pengawas TPS sudah dibuka sejak tanggal 12 September sampai dengan 28 September 2024.

“Sebagaimana SK dan Juknis Pendaftaran dan penerimaan Berkas di mulai tanggal 12 – 28 September dan Sebanyak 159 PTPS yang nantinya akan di rekrut oleh Bawaslu Boltim melalui Panwascam hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) dan pengumuman pendaftaran PTPS akan dimulai pada 12 September 2024” Ujar Mutahir Mamonto.

Adapun proses rekrutmen untuk PTPS ini nantinya akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 7 Kecamatan setiap wilayah.

Ketua Bawaslu Boltim berharap bahwa jajaran dapat mematuhi pedoman atau juknis yang telah diturunkan oleh Bawaslu RI

“Kita akan berpedoman pada Juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dan silahkan melihat di Website atau media sosial Bawaslu Boltim untuk Persyaratan Calon PTPS yang lebih Lengkapnya. Maka diharapkan jajaran Panwascam dapat melaksanakan proses rekrutmen dengan baik dan terbuka, demi menciptakan pemilihan berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.

Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon PTPS adalah sebagai berikut: Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Foto copy KTP yang masih berlaku Pas foto setengah badan 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar. Foto copy ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar Riwayat hidup, Surat pernyataan yang memuat 7 poin sebagaimana yang telah ditentukan oleh Bawaslu dan diberi bermaterai 10.000.

Sumber : Humas Bawaslu Boltim

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar