BOGANINEWS, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jumat (9/8/2024) menggelar sosialisasi terkait keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bertempat di Queen Resto, Desa Sondana.
Kegiatan yang dibuka oleh Komisioner KPU Bolsel Fijey Bumulo yang didampingi anggota KPU Divisi Hukum Liswan Lumali tersebut, dihadiri perwakilan Polres Bolsel, Kesbangpol Bolsel, Dinas Kesehatan Bolsel, Bawaslu Bolsel, dan para pimpinan partai politik (parpol) se Bolsel.
Menurut Fijey, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkni kepada seluruh parpol atau stakeholder terkait yang akan mengusul pasangan calon (paslon) pada Pilkada Bolsel 2024, agar supaya sudah mengetahui dengan persis mekanisme atau tata cara yang diatur dalam PKPU maupun juknis 1090 terkait dengan proses pemeriksaan.
“Proses pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh KPU Bolsel itu, sesuai penjadwalan proses verifikasi administrasi, tahapannya yang pertama yakni tahapan tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024 KPU Bolsel akan mengumumkan secara resmi terkait pembukaan pencalonan, Bupati dan Wakil Bupati Bolsel pada Pilkada Serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel ini.
Selanjutnya kata Fijey, pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 KPU Bolsel menerima pendaftaran calon bakal calon di kantor KPU Bolsel.
Sementara pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024, sesuai PKPU 8 merupakan tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Oleh sebab itu kata Fijey, pemeriksaan kesehatan paling cepat dilakukan oleh KPU ketika ada yang mendaftar di hari pertama yakni pada tanggal 27 Agustus 2024, dimana pihaknya akan langsung memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan Kesehatan.
“Surat pengantar kesehatan ini diberikan kepada calon untuk memeriksa di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh KPU Bolsel,” kata Fijey.
Nanti kata Fijey, dari hasil pemeriksaan tersebut, KPU paling lambat harus menerima dari rumah sakit itu pada tanggal 2 September 2024.
“Jadi pemeriksaan kesehatan ini nantinya ada 20 item, dimana sesuai juknis 1090 itu, 18 item terkait pemeriksaan jasmani dan rohani dan dua item lainnya terkait pemeriksaan narkotika,” jelasnya.
Fijey juga menambahkan, bahwa sosialisasi ini adalah awal. Nanti sebelum proses pengumuman calon kata dia, KPU Bolsel juga setelah melakukan penandatanganan kesepakatan (PKS) dengan pihak rumah sakit yang ditunjuk KPU berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Bolsel, juga akan melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan jajaran stakeholder maupun parpol atau tim pasangan calon.
“Rapat koordinasi dengan rumah sakit tersebut akan membicarakan SOP dan teknis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh paslon tersebut. Nah itu diperkirakan dilaksanakan di atas tanggal 22 Agustus tapi sebeum tanggal 27 Agustus 2024,” tambahnya.
Pada sosialisasi ini, KPU Bolsel juga menghadirkan dua narasumber, yakni dr. Linda Agnes Matali, M.Kes yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dan Koordinator Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut, dr. Reine Wowling, MARS.
Dalam pemaparannya, dr. Linda menjelaskan secara teknis apa-apa saja yang diperiksa dan apa-apa yang harus dilakukan oleh para calon, apa-apa yang perlu disiapkan calon, termasuk sebelum pemeriksaan adanya puasa, serta adanya pemeriksaan khusus untuk calon yang wanita, dan perysaratan-persyaratan khusus lainnya.
Sementara dr. Reine menyampaikan terkait dengan teknis pemeriksaan yang akan dilakukan BNN beserta tim kesehatan dari RS yang ditunjuk oleh KPU untuk pemeriksaan narkoba.
Salah satu yang menjadi hal penting yang disampaikan dr. Reine, yaitu sebelum pemeriksaan kesehatan. Satu minggu atau dua minggu sebelum pemeriksaan kesehatan dilakukan, sebaiknya apabila para calon ini memiliki sakit meskipun hanya rasa sakit perut dan sebagainya, sebaiknya dalam mengkonsumsi obat-obat harus melalui resep dokter.
Menurut dia, jangan kemudian obat-obat tersebut berindikasi menjadi hal-hal atau poin-poin yang kemudian berakibat positif pada pemeriksaan nakrobanya.
“Untuk mengantisipasti hal itu, sebaiknya harus menggunakan resep dokter agar supaya terkonfirmasi ada resep dokter bahwa dia pernah mengkonsumsi obat-obat tertentu sebelum pemeriksaan kesehatan,” katanya. (St)
Komentar