BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pejabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Kukuhkan sejumlah Sangadi dan BPD perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun bagi Sangadi dan anggota BPD se-Kota Kotamobagu, Senin (5/8/2025) bertempat di Aula Rudis Wali Kota.
Prosesi pengukuhan ditandai pembacaan surat keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, dilanjutkan penandatanganan berita acara pengukuhan oleh sejumlah perwakilan sangadi dan anggota BPD. Pengukuhan ini berdasarkan pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan Kades memegang jabatan selama 8 tahun dan pasal 56 ayat (2) menyatakan masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun.
Dalam kesempatan tersebut Asripan Nani usai melantik Sangadi dan BPD mengatakan insyaallah apa yang telah ditetapkan tadi pengukuhan Sangadi dan BPD menjadi spirit baru dan amanah ini menjadi dasar utama untuk pengabdian kepada negara ini dan pelayanan kepada masyarakat.
“Atas nama pribadi, pemerintah dan seluruh masyarakat, menyampaikan ucapan selamat kepada Sangadi beserta BPD yang hari ini dikukuhkan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Ini merupakan amanat undang undang nomor 3 tahun 2024 pasal 5 ayat 2 mengatakan masa jabatan Sangadi dan BPD menjadi 8 tahun.
Patut disyukuri Alhamdulillah ketambahan 2 tahun yang tadinya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun. Bapak ibu Sangadi tidak perlu lagi berkampanye mencalonkan Sangadi, tapi amanahnya sudah bertambah dan perlu jalani sebaik-baiknya amanah tanggung jawab jabatan ini,” ucap Asripan Nani.
Degan bertambahnya masa jabatan ini, PJ Wali kota juga berharap agar para Sangadi dan anggota BPD lebih meningkatkan pelayanan kinerja pada masyarakat.
“Ini demi optimalisasi pelayanan kinerja pemerintah daerah khususnya pelayanan pada masyarakat di desa, yang memiliki tiga tugas penting yakni pemerintahan, pembangunan, dan tugas kemasyarakatan. ketiga tugas ini harus dikerjakan dan dilaksanakan oleh kalian Sangadi,” pintanya.
Lebih lanjut Ia mengatakan jabatan BPD ada jajaran paling terendah di struktur organisasi pemerintahan, tapi kinerja bapak ibu sangatlah penting dalam menjalankan program pengawasan juga kerja kolaborasi pemerintah di desa. Salain itu, juga menjadi perpanjangan pelayanan dari pemerintah pusat sampai daerah.
“Makanya perlunya keharmonisan antara Sangadi dan jajaran perangkat desa sampai BPD, agar terciptanya keharmonisan, sinergi dan berkelanjutan dalam kinerja, tugas, fungsi dan tanggung jawab, guna jalanya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Maka dari itu Saya berharap apa program di desa harus sesuai degan kebutuhan masyarakat, serta selalu menjaga keamanan ketertiban di desa, juga keharmonisan, guna terealisasi nya progam pemerintah kota Kotamobagu dalam pembangunan berkelanjutan dari atas hingga pedesaan,” pungkas Asripan Nani.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, Kapolres Bolmong AKBP Muhammad Chaidir SIK, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Fahmil Harris, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten serta pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu, para Sangadi,. anggota BPD, camat serta lurah se Kota Kotamobagu. (*)
Reporter Agung Mokodompit
Komentar