BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), agar segera menyalurkan anggaran Dana Desa (Dandes) tahap dua ke 25 desa yang belum menerimanya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bolmut Arman Lumoto, pihaknya mempertanyakan apa kendala sehingga ada keterlambatan pencairan Dandes di 25 desa penerima. “Jika memang ada masalah, maka segera diselesaikan. Namun, jika kendalanya ada di desa bersangkutan, maka segera carikan solusinya seperti kelengkapan berkas dan lain sebagainya,” pinta Arman.
Lanjutnya, pencairan Dandes tahap dua harus secepatnya disalurkan, agar pembangunan di sesa dapat terlaksana. “Kita ketahui bersama laporan pengelolaan Dandes tahap satu 60 Persen merupakan syarat pencairan Dandes tahap dua. Untuk itu, secepat mungkin para Sangadi memasukan berkas yang dibutuhkan agar tidak terjadi Silpa,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dimas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmut, Fadly Usup menjelaskan, penyebab keterlambatan pencairan Dandes untuk 25 Desa ini, dikarenakan kelalaian dalam memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dandes tahap satu.
“Kami beri waktu sampai tanggal 15 Desember 2017. Kalau sampai dengan waktu yang ditentukan belum juga memasukkan LPJ pengelolaan Dandes tahap satu, maka Desa tersebut dipastikan tidak menerima Dandes tahap dua,” tegas Fadly. (WaOne)
Komentar