Sangadi dan Aparatur Desa Nuangan Barat Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Pengelolaan Keuangan

BOGANINEWS, BOLTIM – Sangadi dan aparat Desa Nungan Barat Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas aparatur perangkat desa, dalam pengelolaan keuangan Desa se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).tahun 2024, bertempat di Hotel Peninsula Manado.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut dari 31 Juli sampai degan 2 Agustus 2024 degan teman jaksa jaga desa dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw.

“Kegiatan ini dilaksanakan demi mendukung terwujudnya Good Governance pada pengelolaan keuangan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang diberikan secara profesional terbuka dan bertanggung jawab.

Jadi untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dituntut sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan (perbendaharaan). Pemerintahan yang bersih dan baik menuntut para pengelola keuangan di tiap instansi untuk dapat bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan transparan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Wagub Sulut Steven Kandouw.

Maka dari itu, lanjut Wagub kami berharap peserta Bimtek mengikuti dengan serius sehingga penyerapan dan penerapan ilmu juga informasi dari narasumber dapat diperoleh secara optimal.

“Semua harus disiplin dalam pengelolaan keuangan dana desa, karena semakin tahun kinerja pemerintah ini dituntut untuk terus update dan merevitalisasi pelayanannya menuju arah yang lebih baik dan juga standarisasi audit BPK terus meningkat, tegasnya.

Sementara itu Sangadi Desa Nuangan Barat saat mengikuti Bimtek yang sedang berlangsung mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah memfasilitasi perangkat desa untuk mengikuti Bimtek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan.

“Semoga dengan terselenggaranya Bimtek ini, dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur Desa dan memahami tata cara pengelolaan keuangan sesuai peraturan undang-undang dan prosedur yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar dapat mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa,” ucap Evendi Suangi SP,d.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar