BOGANINEWS , KOTAMOBAGU – Kasus yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RK, dugaan penggelapan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, kini sedang dalam penyelidikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga tengah menangani kasus tersebut yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu, Deevy Rumondor. Dimana saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan kami sangat menghargai upaya Polres Kotamobagu dalam penanganan nya ,” singkat Deevy.
Menurutnya saat ini pemerintah belum bisa mengambil keputusan atau kesimpulan terkait sanksi yang akan diberikan sebelum ada kepastian hukum.
“Terkait dengan tindakan kode etik, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku jika sudah ada kepastian hukum. Saat ini kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, namun jika kasus tersebut sudah ada kepastian hukum dan terbukti, tentunya akan ada sanksi yang akan di dapatkan oknum ASN tersebut, misalnya pemberhentian dari jabatan, atau bahkan pemecatan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat, BKPP berencana akan berkunjung ke Polres Kotamobagu untuk memantau langsung perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
Komentar