Kabar Gembira, ASN Pemkot Kotamobagu Segera Terima THR 100 Persen dan Gaji ke-13

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan segera menerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Senin 18 Maret 2024. Menurutnya, pihaknya kini tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Paling cepat akhir bulan karena masih menunggu harmonisasi Perwa dengan Kemenkumham, dan masih menunggu Juknis,” jelasnya.

Dijelaskan Sofyan, untuk anggaran THR tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

“Anggaran itu sesuai dengan jumlah ASN, serta sesuai alokasi anggaran yang tersedia pada APBD. Nah Pemkot siap bayar sesuai Juknis dan jumlah ASN Kota Kotamobagu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan, ASN pada lebaran kali ini mendapatkan THR 100 persen dari Pemerintah Pusat.

“Tentunya dengan disampaikannya bahwa ASN, TNI Polri akan menerima THR 100 persen oleh Kementerian Keuangan, maka tentu ini merupakan satu kesyukuran bagi kami ASN Pemkot Kotamobagu,” jelasnya.

Meski begitu kata Yusrin, pihaknya masih menunggu diterbitkannya petunjuk teknis dalam hal penyaluran yang menjadi dasar pembayaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis itu,” kata Yusrin.

Sebagaimana dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.

Disebutkan pada Pasal 5 peraturan ini, ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Dimana bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” isi PP tersebut.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar