Sejumlah Kos – Kosan Belum Memiliki Izin Operasi

BOGANINEWS, BOLMUT – Ada sejumlah Kos – kosan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dikabarkan belum memiliki izin operasi. Seperti dikatakan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Bolmut Sadarudin Pontoh, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP), untuk turun langsung dan menindak tegas kos – kosan yang tidak memiliki izin operasional.

“Kami sudah mengantongi data kos – Kosan yang belum memiliki Izin,” aku Sadarudin. Lanjutnya, BP2T bersama SatPol-PP selaku penegak Perda dalam waktu dekat akan turun lapangan. Padahal katanya, BP2T sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat agar segera melakukan pengurusan izin operasional. “Kita sudah melakukan sosialisasi. Sehingga harus melakukan penertiban bagi kos – kosan yang belum memiliki izin,” tegasnya.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bolmut Abdul Eba Nani mengatakan, instansi terkait harus segera turun untuk melakukan penindakan. “Tempat usaha yang memiliki izin, sudah pasti memberikan kontribusi ke daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Dikatakannya, setiap pelaku usaha harus mengantongi izin operasional. “Jika para pelaku telah memiliki izin, maka sudah membantu pemerintah sadar akan pajak,” kata Eba. (WaOne)

Komentar