KPU Warning Petahana Soal Pilkada

BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan catatan penting bagi bakal calon (Balon) petahana yang akan maju bertarung di Pilkada. Warning KPU terhadap petahana yaitu, tidak melakukan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menggunakan kewenangan program Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan politik.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulut, Yessi Momongan, kepada sejumlah awak media, bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, petahana tidak bisa melakukan dua hal tersebut.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017 juga menyebutkan, bahwa petahana dilarang melakukan rotasi atau mutasi jabatan di lingkup pemerintahan, enam Bulan sebelum penetapan pasangan calon. Kecuali mendapat persetujuan Mendagri,” terang Yessi.

Begitu juga tidak diperbolehkan program sosial Pemda yang dikemas dalam bentuk sosialisasi atau pertemuan yang sumber dana berasal dari APBD untuk keuntungan calon petahana. “Terhitung sejak 12 Agustus 2017 calon petahana tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat dan program kegiatan sosial yang bersumber APBD yang mengarah pada konteks politik,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika hal tersebut dilakukan, maka bakal calon petahana di anggap tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan dan akan digugurkan sebagai calon Bupati.

Sementara itu, Ketua Panwas Bolmut Edy Posangi menegaskan, jika bakal calon Bupati dan Wakil Bupati petahana melanggar aturan tersebut, maka pihaknya akan menindak lanjuti dan konsekuensinya pembatalan pencalonan. “Kita akan merekomendasikan ke pihak KPUD untuk ditindak lanjuti,” kata Posangi (WaOne)

Komentar