BOGANINEWS, BOLSEL – Tahun 2017 sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), akan di selesaikan. Hal itu telah disetujui dalam rapat paripurna penetapan program pembentukan perda (propemperda) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel, Selasa (25/10) lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolsel, Riston Mokoagow, mengatakan ada 12 ranperda rancangan pemerintah dan lima ranperda inisiatif DPRD. Kedua belas rancangan pemerintah itu adalah tentang pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah domestik, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Peraturan Desa (Perdes), penguatan perangkat desa, perubahan RPJMD tahun 2016-2021, retribusi perijinan tertentu, retribusi jasa umum, pengelolaan dan perlindungan hutan Bakau, pokok-pokok pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah.
“Jadi itu semua Ranperda dari eksekutif,” kata Riston. Lanjutnya, untuk Ranperda usulan DPRD adalah tentang kepemudaan, pasar, tata cara ganti keuangan daerah, aset desa, dan penanggulangan bencana daerah. “Semuanya mengakomodir keinginan masyarakat dan perlu disosialisasikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil bupati Bolsel Iskandar Kamaru SPt, mengatakan, 12 Ranperda merupakan usulan baru pada tahun 2017. Ranperda itu ialah pokok-pokok pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah.
“Total Ranperda dalam Propemperda tahun anggaran 2017, dari Pemda sebanyak 12 ranperda,” terang Kamaru. Dikatakannya lagi, retribusi untuk rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dihilangkan di tahun 2017. Begitu juga ambulans dan puskesmas keliling. (Lio)
Komentar