BOGANINEWS, BOLMUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akan bertindak tegas jika ada perangkat desa yang mendukung calon atau Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal ini dikatakan Rizky Posangi, pimpinan Bawaslu Bolmut. Ditegaskannya, seluruh perangkat desa harus bersikap netral.
“Jika ada perangkat desa yang mendukung calon atau Parpol merupakan pelanggaran berat,” tegas Posangi, Sabtu (25/11/2023).
Lanjutnya, pihak Bawaslu Bolmut akan bertindak tegas, sesuai Undang-undang Pemilu.
“Pada Pasal 280 ayat 2 Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjelaskan, pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikut sertakan kepada desa, perangkat desa, dan BPD,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, sanksinya ada pada Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, akan di pidana dengan pidana
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Pemilu 2024 ini Bawaslu Bolmut akan melahirkan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. Bawaslu Bolmut juga akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu, serta benar-benar menerapkan aturan sebagai wasit pada Pemilu 2024 mendatang,” jelasnya.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar