BOGANINEWS , KOTAMOBAGU – Tidak Mengikuti aturan Pemerintah Kota Kotamobagu kembali melakukan penertiban Pedagang kaki lima (PKL), yang masih saja berjualan di tepi jalan pusat Kotamobagu.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SAT-POLPP) Kotamobagu melakukan penertiban bagi para pedangan yang berjualan di jalan bogani pasar 23, pada Kamis, (12/10/2023).
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME. menuturkan bahwa keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret, kembali kami tertibkan.
“Setiap saat kami selalu datangi dan menghimbau dengan persuasif, kepada pedagang yang berjualan di jalan, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang barang nya,” tegas Sahaya.
Menurutnya langkah ini akan terus dilakukan dan pihaknya akan tegas tindakan jika memang tidak mengindahkan teguran.
“Hal ini dilakukan untuk penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu. Disampaikan pula, apa yang menjadi langkah Sat Pol PP ini bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang, tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, tertata dan tidak macet, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,” jelasnya.
Reporter: Agung Mokodompit.
Komentar