BOGANINEWS , KOTAMOBAGU – Tidak henti hentinya, Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan himbauan juga penertiban Pedagang kaki lima, yang masih saja berjualan di tepi jalan pusat Kotamobagu.
Melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SAT-POLPP) Kotamobagu melakukan penertiban bagi para pedangan yang berjualan di jalan bogani pasar 23 maret, Jumat (6/10/2023).
Kasat POL PP Sahaya Mokoginta, menegaskan pihaknya memang setiap harinya mereka terus melakukan penertiban bagi para pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di area pasar 23 maret.
“Demi kelancaran dan ketertiban umum bersama, kami melakukan, penertiban sejak pagi hingga siang ini. Dan pada saat penertiban tidak ada kendala apapun, para pedagang langsung mendengarkan imbauan dari kami serta langsung bergegas untuk berjualan di tempatnya (pasar),” tegasnya.
Menurutnya para pedagang yang tertibkan tadi, merupakan pedagang dari kotamobagu, dan penertiban akan terus kami lakukan serta maksimalkan agar tidak menganggu para pengguna jalan saat menuju pasar.
“HImbauan kembali, bagi para pedagang agar dapat memanfaatkan pasar-pasar yang sudah disediakan. dan agar tidak berjualan di jalan yang bisa menimbulkan kemacetan, Hinga tidak teratur. Buatlah kenyamanan dan tertib untuk kenyamanan bertransaksi jual beli, bagi masyarakat,” pintanya.
Reporter: Agung Mokodompit.
Komentar