Intimidasi Jurnalis, PWI Bolmut Kecam Oknum Aparat Kepolisian di Pohuwato

BOGANINEWS, BOLMUT – Dugaan terjadinya aksi perampasan alat peliputan milik wartawan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, oleh oknum aparat kepolisian saat terjadi unjuk rasa, mendapat kecaman keras dari sejumlah organisasi wartawan. Hal ini dianggap sebagai bentuk perampasan kemerdekaan pers yang sedang melaksanakan tugas peliputan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Patris Babay, dengan tegas mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, telah melanggar kemerdekaan pers yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dengan mengintimidasi, perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Aksi perampasan alat peliputan milik wartawan ini, adalah bentuk perampasan kemerdekaan pers yang sedang melakukan tugas peliputan. Kita harus menjunjung serta menghargai profesi pers, karena kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta pers memberikan informasi kepada masyarakat. Sesuai Pasal 8 Undang-undanv Pers, sangat jelas disebutkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Maka Perbuatan oknum anggota polisi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” terang Patris, Sabtu (23/9/2023).

Ia juga meminta, agar Kapolda Gorontalo Irjen. Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, agar memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang telah menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. “Kami meminta agar semua pihak selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku. Juga dapat melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya,” pintanya.

Dijelaskannya lagi, kerja-kerja jurnalis adalah profesi mulia sesuai UU Pers. Harus ada sanksi tegas kepada pelaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pers. “PWI Bolmut menegaskan, bahwa oknum Polisi yang terlibat dalam perampasan kemerdekaan pers, dapat meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada jurnalis yang mengalami tindakan arogansi dan intimidasi dari oknum polisi tersebut,” tegas Patris.

 

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar