BOGANINEWS, BOLMUT – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TRG) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), kembali menggelar sidang lanjutan TGR yang menghadirkan Enam perusahaan. Pihak ketiga yang tertentut dikenakan sanksi TGR oleh BPK terhitung sejak 2011, 2012 dan 2015.
Sidang yang dipimpin langsung Sekda Bolmut, Asripan Nani, selaku Ketua MP-TGR berjalan lancar tanpa ada protes maupun penolakan dari pihak perusahaan. Namun, usai pembacaan tuntutan pihak tertuntut meminta waktu untuk penyelesaian TGR. Kepada sejumlah awak media, Sekda mengatakan, dalam putusan siding majelis memberikan tenggang waktu selama Empat bulan untuk menyelesaikan TGR.
“Perusahan yang mendapat TGR, harus menyetor minimal 20 persen dari total TGR pada hingga 31 Desember 2016. Juga harus memberikan jaminan, serta menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” jelas Sekda.
Ditegaskannya, jika TGR tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam sidang, maka akan dilakukan penyitaan aset perusahaan tertuntut. “Selain menyita aset, juga akan melimpahkan ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum,” tegasnya. (Marlan)
Enam perusahaan yang di sidang MP-TGR.
1. CV Bintang Timur : Rp.23.815.642. TGR Tahun 2012.
2. PT Anugrah : Rp.201.284.200. TGR Tahun 2011.
3. CV Bops : Rp.250.241.650. TGR tahun 2012.
4. CV Bangun Sarana : Rp.53.732.426 TGR tahun 2012
5. CV Tisel Karya : Rp.73.648.718,73 TGR tahun 2015.
6. CV Karya Putri : Rp 5.950.594,45 TGR tahun 2015.
Komentar